Jumat, 13 Maret 2015

Pewarganegaraan,Kewarganegaraan dan Persamaan

Pewarganegaraan di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)   Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang/ peraturan/ perjanjian yang terdiri dahulu telah berlaku (berlaku surut ),
2)   Kelahiran
3)   Adopsi melalui pengadilan negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun)
4)   Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia
5)   Pewarganegaran (naturalisasi)
6)   Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki indonesia
7)   Anak-anak yang belum berumur 18 tahun/belum kawin mengikuti ayah atau ibunya ( asas ius sanguinis)
8)   Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yang orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun ata sudah kawin melalui pernyataan.  
Apabila ada orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi, ia harus mengajukan permohonan kepada menteri kehakiman melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau kantor kedutaan besar RI bila ia ada diluar negeri. Permohonan ini harus dituis diatas meterai dengan menggunakan bahasa Indonesia.
            Pengadilan negeri atau perwakilan diplomatik RI berwenang untuk memeriksa syarat-syarat dan menguji pemohon tentang kecakapannya berbahasa indonesia dan penguasaan sejarah Indonesia. Karena permohonan demikian merupakan syarat formal, maka menteri Kehakiman dapat menolak atau mengabulkan permohonan tersebut  dengan persetujuan presiden. Apabila ditolak, ia dapat mengajukan kembali permohonannya di lain waktu, tetapi bila dikabulkan maka ia harus mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri atau Perwakilan Diplomatik RI.
            Selanjutnya, pewarganegaraan akan diumumkan oleh Menteri Kehakiman dalam Berita Negara. Apabila dalam waktu 3 bulan setelah hari ditetapkan SK Menteri Kehakiman si pemohon tidak mengucapkan sumpah/janji setia, maka keputusan itu dengan sendirinya batal (demi hukum).
            Selain dipenuhi melalui cara naturalisasi,kewarganegaraan dapat juga diperoleh dengan cara berikut:
  1.          Kelahiran,yaitu pada dasarnya siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga negara RI  (asas ius soli).
  2.          Pengangkatan,yaitu pengangkatan anak berusia lima tahun ke bawah secara sah (adopsi) oleh orang tua angkatnya maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan RI.
  3.          Dikabulkan permohonannya,yaitu permohonan yang dikabulkan oleh Menteri Kehakiman seperti orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di wilayah RI tetapi tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  4.          Akibat perkawinan,yaitu suatu perkawinan anatara waraga asing dengan pria WNI.Dalam hal ini si isteri akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.Apabila prianya warga negara asing sedangkan wanita WNI,maka wanita (isteri) tersebut akan kehilangan kewarganegaraan RI bila dalam waktu 1(satu) tahun setelah perkawinan tidak menyatakan keinginan menjadi Warga Negara Indonesia.

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 antara lain:
  •         Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  •         Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  •          Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpakewarganegaraan.
  •          Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  •          Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asung atau bagian dari negara asing tersebut.
  •          Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam penilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  •          Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
          Bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraannya bukan karena kemauan sendiri, mereka masih diberi kesempatan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Makna Persamaan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia (masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.

Di negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan  yang tulus masih terasa cukup kuat terutama pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang diharapkan.