Minggu, 22 November 2015

NORMA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

NORMA 

A. Pengertian Norma
    Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma.
      Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. 

Pengertian Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli 

     Pengertian norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai berikut...
  • John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
  • Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
  • Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
  • Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
  • Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
  • Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 

   Macam- macam norma

  1.   Norma agama, yaitu norma yang bersumber dari Wahyu Tuhan, berisi anjuran, perintah dan larangan yang wajib ditaati oleh umat manusia. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat “siksaan” kelak di akhirat.
  2.   Norma Kesusilaan, yaitu norma yang bersumber dari hati nurani manusia.Pelanggaran terhadap norma ini adalah merasa bersalah, menyesal dan malu.
  3.      Norma kesopanan, yaitu norma yang timbul akibat pergaulan antarmanusia . pelanggaran terhadap norma ini adalah dicela, dicemooh dan dikucilkan sesamanya.
  4.   Norma hukum, yaitu norma yang dibuat pemerintah atau pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap norma ini adalah denda, hukuman penjara, atau hukuman mati.

B. HUKUM 

 A. Arti pentingnya hukum

         Hukum adalah peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang melanggarnya.
               Pentingnya hukum dalam kehidupan bernegara adalah sebagai pedoman dalam mengatur sikap atau perilaku warga negara agar sesuai dengan peraturan yang berlaku
        Tujuan pokok dari Hukum adalah terciptanya ketertiban, keamanan, ketentraman, serta kebahagiaan di masyarakat.
b.      Unsur-unsur hukum
1.       Berisi peraturan-peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia
2.       Dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang
3.       Bersifat memaksa
4.       Memiliki sanksi atau ancaman hukum yang bersifat tegas

c.       Prinsip hukum yang harus dipegang teguh oleh setiap warga negara
1.  Adanya supremesi hukum, artinya hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur kehidupan bersama .
2 Kedudukan yang sama di hadapan hukum, artinya siapapun mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa memandang pangkat, jabatan dan kekayaan.
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang, artinya setiap warga negara mendapat perlindungan dan jaminan akan hak-haknya oleh undang-undang.

d.      Fungsi hukum
1.Membatasi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat , sehingga kebenaran dan keadilan dalam masyarakat dapat terwujud
2. Sebagai sistem norma, yaitu menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
3. Sebagai kontrol sosial, yaitu menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan  norma yang berlaku di masyarakat .

e.      Penggolongan Hukum
1.       Menurut sumbernya
  •   Undang-undang (statuta), yaitu sumber hukum yang tercantum dalam perundang-undangan negara.
  •       Kebiasaan (custom), yaitu sumber hukum yang terdapat dalam masyarakat
  •     Traktat (treaty), yaitu sumber hukum yang dibuat oleh negara dalam suatu perjanjian internasional
  •      Yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan kemudian dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai maslah yang sama.
  •     Doktrin (pendapat para sarjana), yaitu sumber hukum yang terbentuk dari pendapat para ahli yang mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh hakim.

2.       Menurut bentuknya
  • ·   Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah tertentu
  • ·   Hukum tidak tertulis (konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktikpenyelenggaraan negara.

3.       Menurut cara mempertahankannya
  • ·  Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah atau larangan. Contoh : hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang
  • · Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil

4.       Menurut isinya
  • ·     Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan negara dan antara negara dengan warganya (perorangan).
  • ·   Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh : hukum dagang dan hukum waris

C. PENERAPAN NORMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT , BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. Di lingkungan keluarga
  1. setiap anggota keluarga selalu berpamitan kepada anggota keluarga lainnya ketika hendak keluar rumah atau berpergian.
  2. setiap anggota keluarga harus membereskan dan membersihkan kamar tidurnya masing-masing.

B. Di lingkungan masyarakat
  1. setiap kepala keluarga harus ikut seta dalam kegiatan siskamling
  2. setiap anggota masyarakat yang kedatangan tamu dari luar daerah dan akan bermalam, harus melapor kepada ketua RT setempat

C. Di lingkungan bangsa dan negara
  1. setiap pengguna jalan raya harus mematuhi peraturan lalu lintas
  2. setiap wajib pajak harus membayar pajak tepat waktu.

Tata urutan peraturan perundangan-undangan di Indonesia ( TAP MPR NOMOR III/MPR/2000)
  1.         UUD 1945
  2.         Tap MPR
  3.         UU
  4.         Perpu
  5.         PP
  6.         Keppres
  7.         Perda 

Jumat, 13 Maret 2015

Pewarganegaraan,Kewarganegaraan dan Persamaan

Pewarganegaraan di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)   Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang/ peraturan/ perjanjian yang terdiri dahulu telah berlaku (berlaku surut ),
2)   Kelahiran
3)   Adopsi melalui pengadilan negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun)
4)   Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia
5)   Pewarganegaran (naturalisasi)
6)   Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki indonesia
7)   Anak-anak yang belum berumur 18 tahun/belum kawin mengikuti ayah atau ibunya ( asas ius sanguinis)
8)   Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yang orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun ata sudah kawin melalui pernyataan.  
Apabila ada orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi, ia harus mengajukan permohonan kepada menteri kehakiman melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau kantor kedutaan besar RI bila ia ada diluar negeri. Permohonan ini harus dituis diatas meterai dengan menggunakan bahasa Indonesia.
            Pengadilan negeri atau perwakilan diplomatik RI berwenang untuk memeriksa syarat-syarat dan menguji pemohon tentang kecakapannya berbahasa indonesia dan penguasaan sejarah Indonesia. Karena permohonan demikian merupakan syarat formal, maka menteri Kehakiman dapat menolak atau mengabulkan permohonan tersebut  dengan persetujuan presiden. Apabila ditolak, ia dapat mengajukan kembali permohonannya di lain waktu, tetapi bila dikabulkan maka ia harus mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri atau Perwakilan Diplomatik RI.
            Selanjutnya, pewarganegaraan akan diumumkan oleh Menteri Kehakiman dalam Berita Negara. Apabila dalam waktu 3 bulan setelah hari ditetapkan SK Menteri Kehakiman si pemohon tidak mengucapkan sumpah/janji setia, maka keputusan itu dengan sendirinya batal (demi hukum).
            Selain dipenuhi melalui cara naturalisasi,kewarganegaraan dapat juga diperoleh dengan cara berikut:
  1.          Kelahiran,yaitu pada dasarnya siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga negara RI  (asas ius soli).
  2.          Pengangkatan,yaitu pengangkatan anak berusia lima tahun ke bawah secara sah (adopsi) oleh orang tua angkatnya maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan RI.
  3.          Dikabulkan permohonannya,yaitu permohonan yang dikabulkan oleh Menteri Kehakiman seperti orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di wilayah RI tetapi tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  4.          Akibat perkawinan,yaitu suatu perkawinan anatara waraga asing dengan pria WNI.Dalam hal ini si isteri akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.Apabila prianya warga negara asing sedangkan wanita WNI,maka wanita (isteri) tersebut akan kehilangan kewarganegaraan RI bila dalam waktu 1(satu) tahun setelah perkawinan tidak menyatakan keinginan menjadi Warga Negara Indonesia.

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 antara lain:
  •         Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  •         Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  •          Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpakewarganegaraan.
  •          Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  •          Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asung atau bagian dari negara asing tersebut.
  •          Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam penilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  •          Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
          Bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraannya bukan karena kemauan sendiri, mereka masih diberi kesempatan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Makna Persamaan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia (masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.

Di negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan  yang tulus masih terasa cukup kuat terutama pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang diharapkan.