A. Pengertian Norma
Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma.
Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Pengertian Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai berikut...
- John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
- Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
- Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim
- Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
- Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari.
- Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
Macam- macam norma
- Norma agama, yaitu norma yang bersumber dari Wahyu Tuhan, berisi anjuran, perintah dan larangan yang wajib ditaati oleh umat manusia. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat “siksaan” kelak di akhirat.
- Norma Kesusilaan, yaitu norma yang bersumber dari hati nurani manusia.Pelanggaran terhadap norma ini adalah merasa bersalah, menyesal dan malu.
- Norma kesopanan, yaitu norma yang timbul akibat pergaulan antarmanusia . pelanggaran terhadap norma ini adalah dicela, dicemooh dan dikucilkan sesamanya.
- Norma hukum, yaitu norma yang dibuat pemerintah atau pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap norma ini adalah denda, hukuman penjara, atau hukuman mati.
B. HUKUM
A. Arti pentingnya hukum
Hukum adalah peraturan
hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib
yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang
melanggarnya.
Pentingnya hukum dalam
kehidupan bernegara adalah sebagai pedoman dalam mengatur sikap atau perilaku
warga negara agar sesuai dengan peraturan yang berlaku
Tujuan pokok dari Hukum
adalah terciptanya ketertiban, keamanan, ketentraman, serta kebahagiaan di
masyarakat.
b.
Unsur-unsur hukum
2.
Dibuat oleh lembaga-lembaga
yang berwenang
3.
Bersifat memaksa
4.
Memiliki sanksi atau
ancaman hukum yang bersifat tegas
c.
Prinsip hukum yang harus
dipegang teguh oleh setiap warga negara
1. Adanya supremesi hukum,
artinya hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur kehidupan bersama .
2 Kedudukan yang sama di
hadapan hukum, artinya siapapun mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum
tanpa memandang pangkat, jabatan dan kekayaan.
3. Terjaminnya hak-hak manusia
oleh undang-undang, artinya setiap warga negara mendapat perlindungan dan
jaminan akan hak-haknya oleh undang-undang.
d.
Fungsi hukum
1.Membatasi tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat , sehingga kebenaran dan keadilan dalam
masyarakat dapat terwujud
2. Sebagai sistem norma, yaitu
menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
3. Sebagai kontrol sosial,
yaitu menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku di masyarakat .
e.
Penggolongan Hukum
1.
Menurut sumbernya
- Undang-undang (statuta), yaitu sumber hukum yang tercantum dalam perundang-undangan negara.
- Kebiasaan (custom), yaitu sumber hukum yang terdapat dalam masyarakat
- Traktat (treaty), yaitu sumber hukum yang dibuat oleh negara dalam suatu perjanjian internasional
- Yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan kemudian dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai maslah yang sama.
- Doktrin (pendapat para sarjana), yaitu sumber hukum yang terbentuk dari pendapat para ahli yang mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh hakim.
2.
Menurut bentuknya
- · Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah tertentu
- · Hukum tidak tertulis (konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktikpenyelenggaraan negara.
3.
Menurut cara
mempertahankannya
- · Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah atau larangan. Contoh : hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang
- · Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil
4.
Menurut isinya
- · Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan negara dan antara negara dengan warganya (perorangan).
- · Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh : hukum dagang dan hukum waris
C. PENERAPAN NORMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT , BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Di lingkungan keluarga
- setiap anggota keluarga selalu berpamitan kepada anggota keluarga lainnya ketika hendak keluar rumah atau berpergian.
- setiap anggota keluarga harus membereskan dan membersihkan kamar tidurnya masing-masing.
B. Di lingkungan masyarakat
- setiap kepala keluarga harus ikut seta dalam kegiatan siskamling
- setiap anggota masyarakat yang kedatangan tamu dari luar daerah dan akan bermalam, harus melapor kepada ketua RT setempat
C. Di lingkungan bangsa dan negara
- setiap pengguna jalan raya harus mematuhi peraturan lalu lintas
- setiap wajib pajak harus membayar pajak tepat waktu.
Tata urutan peraturan perundangan-undangan di Indonesia (
TAP MPR NOMOR III/MPR/2000)
- UUD 1945
- Tap MPR
- UU
- Perpu
- PP
- Keppres
- Perda